HUKUM ONANI (MASTURBASI) BAGI LELAKI & WANITA
Hukum Onani (Masturbasi)
Bagi Lelaki & Wanita
Assalamualaikum, Apakah Hukum melakukan onani?
Jawapan Oleh Syeikh Dr Yusof Al-Qaradawi
Kadang-kadang darah pemuda bergelora, kemudian dia menggunakan tangannya untuk mengeluarkan mani supaya alat kelaminnya itu menjadi tenang dan darahnya yang bergelora itu menurun. Cara semacam ini sekarang dikenal dengan nama onani (bahasa Arabnya: istimta’ atau adatus sirriyah).
Kebanyakan para ulama mengharamkan perbuatan tersebut, di antaranya Imam Malik. Beliau memakai dalil ayat yang berbunyi:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas.” (Al-Mu’minun: 5-7)
Sedang orang yang onani adalah melepaskan syahwatnya itu bukan pada tempatnya.
Sedang Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahawa mani adalah barang lebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih.
Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Tetapi ulama-ulama Hanafiah memberikan Batas kebolehannya itu dalam dua perkara:
Karena takut berbuat zina. Karena tidak mampu kawin.
Pendapat Imam Ahmad ini memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah (nafsu syahwat) itu memuncak dan dibimbangkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia bimbang akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku zina.
Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu berkahwin, iaitu kiranya dia memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu’min. Untuk itu Rasuluilah s.a.w. bersabda sebagai berikut:
“Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah ada kemampuan, maka kahwinlah sebab dia itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan; tetapi barangsiapa tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan pelindung.” (Riwayat Bukhari)
Dipetik dari kitab al-Halal wal Haram fil Islam









Assalamu’alaikum wr wb
Maaf mau tanya, jika saya me-masturbasi istri saya sampe puncak kenikmatan, apa istri saya harus mandi wajib ?
mohon dijawab ke mail saya.
sukron jazakallah
sandu
sandu
May 19, 2008 at 5:52 am
cara bertobat trus menghilangkan kebiasaan in i gimana ?
trima kasih
jt_poseng
June 18, 2008 at 10:46 am
ASS,,,,,
bagaimana cara menghentikan perbuatan onani???
hamba allah
July 3, 2008 at 4:59 am
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Apakah Allah akan mengampuni dosa orang yang pernah onani?sungguh dimasa sekarang ini terasa lebih berat menahan pandangan. begitu aku keluar rumah aku sudah dihadapkan pada pakaian para wanita yang begitu tipis. akibatnya onani jadi hal yang mudah untuk dilakukan.Berilah nasihat bagi kami kami ini agar tidak terus terusan bersalah.
sarono
July 11, 2008 at 7:47 am
berdosakah bila sepasang suami istri berhubungan seks tanpa penutup apapun dan dilakukan dalam kamar yang tertutup(kamar pribadi)karena merasa lebih bebas dan lebih nyaman. memakai selimut itu ribet/repot dan tidak nyaman.trimakasih
sarono
July 11, 2008 at 7:51 am
saya tidak mampu menjawab soal hukum.. saya bukan ulama’.. harap maklum..
ajimoni
July 22, 2008 at 5:27 am
saya minta cara untuk menghilangkan kebiasaan ini! dan bagaimna cara nya tuk bertAUBAT??
iqbal
September 18, 2008 at 4:14 am
Sandu…. kalo sudah muncrat……….! harus mandi besar…!
Achmad S.
September 26, 2008 at 5:39 am
Memang sangat susah sekali meneghilangkan kebiasaan buruk ini..
bocahbancar
November 20, 2008 at 8:50 pm
Assalamu\’alaikum warrah matullaahiwabarakatuh,,,
afwan saya mau tanya,,,apakah jika saya tak mampu memberi kenikmatan lahir seperti sewajarnya saya diperbolehkan memasturbasi istri saya?Mohon dijelaskan hukum islamnya?
Syukron
daru kusuma
June 17, 2009 at 10:24 am
Assalamualaikum, maaf bagaimana hendak mengawal nafsu kita apabia kita berada di tahap klimak. Adakah kita di haruskan untuk onani bagi meredakan nafsu kita. Apakah hukum bagi seseorang itu onani apabila dia tidak dapat mengwal nafsunya.
aaa
June 28, 2009 at 3:29 pm